PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK TERHADAP PERUSAHAAN DALAM UPAYA MENGEFISIENSIKAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PT. SURYAMAS DUTAMAKMUR Tbk PERIODE 2012-2015

PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK TERHADAP PERUSAHAAN DALAM UPAYA

MENGEFISIENSIKAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN 

PT. SURYAMAS DUTAMAKMUR Tbk PERIODE 2012-2015

Pembangunan nasional disuatu Negara diselenggarakan oleh pemerintah dengan dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Peranan penerimaan dalam negeri menjadi sangatlah penting, karena di selenggarakannya roda pemerintahan dan pembangunan nasional tidak mungkin tanpa hal ini. Banyak sektor yang menjadi penerimaan dalam negeri, salah satunya yaitu pajak yang merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Bagi perusahaan atau badan usaha, pajak merupakan salah satu beban utama yang mengurangi laba bersih. Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penghindaran pajak (tax avoidance) sampai pada pengelapan pajak (tax evasion). Penggelapan pajak merupakan cara meminimalisasi atau menghapus sama sekali utang pajak yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, seperti meninggikan harga pembelian, merendahkan penghasilan yang diperoleh, meninggikan beban usaha, atau melakukan pembayaran dividen secara diam-diam. Upaya minimalisasi dengan cara ini, selain tidak sejalan dengan prinsip manajemen dan etika bisnis, walaupun masih punya konotasi yang sama dengan tindakan kriminal, namun satu hal yang jelas berbeda disini, bahwa penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup perpajakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perencanaan pajak merupakan suatu proses untuk mengorganisasi suatu usaha wajib pajak dalam mengefisiensikan beban Pajak Penghasilan badan secara legal untuk memperoleh laba yang seharusnya dapat dibagikan kepada pemilik/pemegang saham. Menurut Erly Suandy dalam bukunya Tax Planning (2011, 8) menyatakan bahwa:
“Perencanaan pajak adalah pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah meminimumkan kewajiban pajak”.
 
Sedangkan menurut Mohammad Zain dalam bukunya Manajemen Perpajakan (2011, 67) menyatakan bahwa:
“Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan ditoleransi”.
Dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak adalah tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajak yang dapat dihemat agar efisiensi beban pajak yang dibayarkan tercapai.

Aspek perencanaan pajak dibedakan menjadi dua, yaitu aspek formil perencanaan pajak dan aspek materil perencanaan pajak. Dalam penyusunan perencanaan pajak, pemenuhan kewajiban pajak yang baik diperlukan pemahaman Peraturan Perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana yang merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Adapun menurut Erly Susandy dalam bukunya Tax Planning (2011, 8) menyatakan bahwa:
“Aspek administratif formil dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, pengukuhan membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong atau memungut pajak, dan menyelenggarakan pembukuan”.
Kewajiban perpajakan bermula dari penerapan Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, ketidak patuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi pidana ataupun sanksi administrasi. Sanksi administrasi maupun pidana merupakan pemborosan sumber daya, sehingga perlu dihindari melalui perencanaan pajak yang baik. Aspek formil merupakan upaya penghematan pajak dengan memenuhi ketentuan kewajiban perpajakan sesuai dengan tata cara atau prosedur yang ditentukan undang-undang.
Aspek materil dalam perencanaan pajak dikenakan terhadap objek pajak berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Menurut Mohammad Zain dalam bukunya Manajemen Perpajakan (2011, 9) menyatakan bahwa :“Aspek perencanaan pajak sering disebut sebagai kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan dalam rangka sistem self assessment”.
Sedangkan menurut Erly Suandy dalam bukunya Tax Planning (2011, 8) menyatakan bahwa “Aspek material meliputi penghitungan objek pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap”.

Wajib Pajak Badan yang menjalankan badan usaha atas pembayaran Pajak Penghasilan, baik Wajib Pajak yang menetap di Indonesia maupun yang berasal dari negara lain yang telah menjalankan usahanya di Indonesia. Menurut Arief (2008) menyatakan bahwa “Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak yang dikenakan terhadap Badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak”.
Sedangkan menurut Rimsky K. Judisseno (2006, 82) menyatakan bahwa:
“Pajak penghasilan adalah Suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan”.

Sumber:
Authors: Ivan Maulana Said, Arief Tri Hardiyanto, Retno Martanti Endah Lestari
Publication date: 2019/3/6
Journal: Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi

https://scholar.google.es/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=FbwIEPAAAAAJ&citation_for_view=FbwIEPAAAAAJ:Zph67rFs4hoC


Komentar